Jennifer Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan dan Rehabilitasi


Agen Poker Online - Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Jennifer Dunn bakal menempuh upaya hukum rehabilitasi. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, setelah kliennya mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Selain upaya rehabilitasi, menurut Pieter, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahahan.


Agen Poker Terpercaya - "Setelah ini saya akan bertemu dengan keluarga JD untuk membicarakan soal itu. Setelah ini setelah saya ngomong ini," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/1).

Baginya, walau kliennya menjadi tersangka narkotika, bila sesuai dengan Undang-undang upaya tersebut lumrah dilakukan. Sehingga, ia mengungkapkan, setelah berdiskusi dengan pihak keluarga Jennifer, langkah tersebut segera diajukan.

Jennifer sendiri bakal mendekam di rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Pieter mengungkapkan, dirinya juga sudah memberi sedikit pemahaman kepada kliennya secara hukum.

Ia berharap, dengan pemaparan itu kliennya lebih siap menghadapi keputusan hukum dari kepolisian.

"Sudah beberapa hari terakhir ini secara continue saya bertemu untuk memberikan pemahaman secara hukum, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi seperti apa, sehingga secara mentah bisa menghadapi kemungkinan, yang terjelek sekalipun bisa menghadapi," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, enggan berkomentar saat ditanya seputar rehabilitasi Jennifer. "Belum bicara tentang itu. Saat ini baru omongin penahanan," kata Argo.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya ingin sekaligus memberi rasa jera terhadap Jennifer, sehingga kepolisian melakukan penahanan ketimbang rehabilitasi.

"Yang kedua tadi Pak Argo sudah menyampaikan kami lebih kepencegahan saja sebenarnya. Kalau menurut saya, supaya yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jennifer dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya, Jennifer pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba pada tahun 2005 silam. Ia sempat mendekam dalam tahanan. Hal tersebut terulang di tahun 2009 dengan kepemilikan narkotika.

Post By 

0 comments: