Sopir Metro Mini S-69 yang Tabrak Driver Go-Jek Terancam 6 Tahun Bui


Situs Judi Poker Online - Polisi telah menetapkan sopir Metro Mini, Agus Santoso (73), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seoang pengemudi Go-Jek, FX Febriantoro atau Febri (49) di flyover Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (22/12) pagi lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan tersangka Agus dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Dengan kurungan enam tahun dan denda Rp 12 juta," ujar Halim di Polda Metro Jaya.



Guna mengantisipasi kecelakaan serupa terjadi, menurut Halim pihaknya telah melakukan razia kepada para sopir Metro Mini. Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah meningkatkan operasi rutin terkait pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. 

"Kita sudah razia sebelumnya, ada razia zebra dan sekarang ini kita ada kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu melawan arus dan rambu-rambu," ucap Halim. 

Selain itu Halim mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dan evaluasi dengan para pengembang MRT dalam waktu dekat, terkait banyaknya pengendara ojek online yang sering berkumpul di sekitar zona pembangunan proyek MRT.


Situs Judi Online - "Termasuk pengembang MRT (akan dikomunikasikan dan evaluasi) karena banyak berkumpul ojek di sana (sekitaran pembangunan MRT) . Kemudian tetap kita sosialisasikan bahwa mengemudi harus dengan kosentrasi, tidak terganggu dengan ponsel, dan tidak beraktifitas lain saat mengemudi itu kan ada dalam Pasal 106," jelas Halim. 

Menurut Halim sebelum kecelakaan tersebut terjadi, pihaknya sudah pernah mengumpulkan para sopir ojek online untuk membahas mengenai keselamatan saat berkendara. 

Post By

0 comments: